Tata Tertib Sekolah Untuk Siswa |
Tata
tertib yang berlaku pada masing - masing sekolah memiliki kekhasan
sendiri sesuai nilai - nilai yang dianut sekolah serta masyarakat
sekitar. Maka adalah wajar jika ditemukan perbedaan tata tertib antara
satu sekolah dengan sekolah lain.
Namun
demikian, untuk sekolah baru, biasanya masih mengalami hambatan saat
merumuskan tata tertib yang akan diberlakukan di sekolahnya. Maka
tulisan ini berharap dapat dijadikan referensi dalam menyusun tata
tertib yang berlaku di sekolah tersebut.
Contoh
tata tertib di bawah ini adalah tata tertib yang berlaku di SMPN 1
Cikeusal dengan kekhasan sekolah standar pelayanan minimal di daerah
kabupaten Serang. Tentu tata tertib ini membutuhkan adaptasi atau
penyesuaian lebih lanjut jika akan diterapkan pada sekolah yang berbeda.
Berikut contoh tata tertib sekolah untuk peserta didik atau siswa :
TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL
SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 CIKEUSAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata Tertib
kehidupan sosial sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam
bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah
dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
2. Tata tertib
sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan
masyarakat sekitar yang meliputi nilai
ketqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar
yang efektif.
3. Setiap siswa
wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara
konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Setiap siswa wajib mengenakan pakaian seragam
a.
Umum
1)
Sopan dan rapi
sesuai ketentuan dan norma yang berlaku
2)
Jenis dan Jadwal
penggunaan pakaian
-
Senin – Selasa :
Seragam Putih – Biru (Berdasi – atribut lengkap)
-
Rabu – Kamis :
Seragam Batik
-
Jum’at – Sabtu :
Seragam Pramuka
3)
Memakai badge
OSIS dan identitas sekolah
4)
Topi sekolah
sesuai ketentuan yang berlaku, ikat pinggang berwarna hitam
5)
Kaos kaki putih,
sepatu berwarna hitam
6)
Pakaian tidak
terbuat dari kain tipis, tembus pandang dan ketat
7)
Tidak mengenakan
perhiasan mencolok
b.
Khusus Laki-laki
1)
Baju lengan
pendek
2)
Baju dimasukan
ke dalam celana
3)
Menggunakan
celana panjang
4)
Celana dan baju
tidak digulung
c.
Khusus Perempuan
1)
Baju dimasukan
ke dalam rok
2)
Baju putih
lengan panjang, rok panjang sampai mata kaki dan jilbab warna putih, kecuali
Jum’at dan Sabtu jilbab/kerudung berwarna coklat tua
3)
Tidak memakai
perhiasan dan aksesoris yang mencolok
2.
Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olahraga setiap siswa wajib memakai
seragam olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah
Pasal
2
RAMBUT,
KUKU, TATO, MAKE UP
1.
Umum
Siswa
dilarang :
1)
Berkuku panjang
2)
Mengecat rambut dan kuku
3)
Bertato
2.
Khusus Siswa Laki – laki
1)
Tidak berambut
panjang
2)
Rambut tidak
berkucir
3)
Tidak memakai
gelang, kalung dan anting
3.
Khusus Siswa Perempuan
1)
Tidak memakai make up atau sejenisnya
kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib
hadir di sekolah sebelum bel masuk berbunyi
2.
Bel masuk dan
pulang dibunyikan sesuai jadwal yang dibuat sekolah
3. Siswa terlambat
datang kurang dari 15 menit harus melapor kepada guru piket dan meminta ijin
untuk masuk ke dalam kelas
4.
Siswa terlambat
lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk
kelas pada jam pelajaran pertama
5.
Selama pelajaran
berlangsung dan pada pergantian jam, siswa dilarang berada diluar kelas
6.
Pada waktu
istirahat siswa dilarang berada didalam kelas
7. Pada waktu
pulang sekolah siswa diwajibkan lengsung pulang ke rumah kecuali mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler sekolah
8. Pada saat datang
dan pulang sekolah, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) ditepi jalan atau
tempat-tempat umum lainnya (atau tempat tertentu yang dianggap tidak pantas)
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas
wajib membentuk beberapa tim piket kelas, secara bergiliran yang bertugas
menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2.
Setiap tim piket
kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang
terdiri
dari :
a.
Penghapus papan
tulis, penggaris dan alat tulis (kapur / spidol)
b.
Taplak meja dan
bunga
c.
Sapu ijuk,
pengki dan tempat sampah
d.
Lap tangan, alat
pel dan ember
e.
Perlengkapan
lain yang ada dikelas
3.
Tim piket kelas
mempunyai tugas :
a.
Membersihkan
lantai, dinding, dan langit-langit serta merapihkan bangku-bangku dan meja
sebelum jam pelajaran pertama dimulai
b.
Mempersiapkan
sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengambil kapur tulis/spidol,
membersihkan papan tulis dan lain sebagainya.
c.
Melengkapi dan
merapihkan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal
piket, papan absensi dan hiasan lain.
d.
Melengkapi meja
guru dengan taplak dan hiasan bunga
e.
Melaporkan
kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang
menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : corat – coret
(vandalisme), berbuat gaduh, atau merusak benda-benda yang ada dikelas.
4. Setiap siswa
membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil (wc), halaman sekolah, taman sekolah
dan lingkungan sekolah
5.
Setiap siswa
membiasakan membuang sampah pada tempat yang ditentukan (tempat sampah)
6. Setiap siswa
mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku
perpustakaan,
penggunaan laboratorium, dan sumber belajar lain
7.
Setiap siswa
menyelesaikan tugas yang diberikan guru/sekolah sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah,
setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan
salam antar teman, dengan kepala sekolah dan Guru, serta dengan karyawan
Sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang atau saat akan berpisah pada siang
/ sore hari.
2. Saling
menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman
belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun diluar sekolah, dan
menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3.
Menghormati ide,
pikiran dan pendapat hak cipta orang lain, dan hak milik orang lain dan warga
sekolah.
4.
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar
adalah benar.
5.
Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.
Membiasakan diri
mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui
kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa
melanggar
hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang
lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar,
cacian dan pornografi.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1.
Upacara bendera
setiap senin, wajib di ikuti oleh seluruh siswa dengan pakaian seragam yang
telah ditentukan oleh sekolah.
2.
Peringatan
hari-hari besar.
1.
Setiap siswa
wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar Nasional seperti : Hari
Kemerdakaan,
hari pendidikan nasional dll,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
Setiap siswa
wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari keagamaan seperti maulid Nabi,
Isra Mi’raj dll.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.
Bagi siswa
Muslim wajib bisa membaca AL-Qur’an dengan baik dan benar.
2.
Setiap siswa
Muslim dianjurkan menjalankan sholat Dzuhur berjamaah di sekolah secara
bergiliran .
3.
Setiap siswa
Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren
kilat pada bulan Ramadhan.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap
siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.
Merokok, minum
minuman keras, mengedarkan, dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat
terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
2.
Berkelahi, baik
perorangan maupun berkelompok, di sekolah maupun di luar sekolah
3.
Membuang sampah
tidak pada tempatnya .
4.
Mencoret dinding
bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya .
5.
Berbicara kotor,
mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga
sekolah dengan kata sapaan ,atau panggilan yang tidak senonoh.
6.
Membawa barang
yang tidak ada hubunganya dan kepentingan sekolah, seperti : senjata tajam,
atau alat- alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.
Membawa, membaca
atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
8.
Membawa kartu
dan bermain judi dilingkungan sekolah.
9.
Siswa dilarang
keras membawa motor sendiri ke lingkungan sekolah.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1.
Yang dimaksud
siswa dalam Tata Tertib ini adalah siswa SMPN 1 Cikeusal
2.
Yang dimaksud
sekolah dalam Tata Tertib ini adalah SMPN 1 Cikeusal
3.
Rambut siswa
dinyatakan panjang apabila, rambut lebih dari 5 cm
4.
Yang dimaksud
dengan kartu, adalah semua jenis
permainan kartu.
5.
Sepatu
dinyatakan, apabila warna hitamnya dominan (lebih banyak)
6.
Pemanggilan
orang tua tidak dapat diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN
SANKSI
Siswa yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum salam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah
dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Teguran
2.
Penugasan
3.
Pemanggilan
Orang tua
4. Dikeluarkan
dari sekolah
Tabel
Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran
|
Sanksi
|
1.
Terlambat datang ke sekolah
a.
< 15 menit
b.
15 menit
c.
15 menit lebih dari 2 kali
d.
Tidak mengikuti upacara bendera pada setiap hari senin (terlambat datang)
|
a.
Dicatat petugas piket dan masuk kelas
b.
Tugas dari guru piket selama jam pelajaran berlangsung
c.
Dipulangkan
d.
Diperingatkan dan diberikan hukuman yang mendidik dari petugas piket /
kesiswaan
|
2.
Membolos
|
Ditegur dan
diperingkatkan, jika lebih dari 3 kali maka dilakukan pemanggilan orang tua
oleh petugas Bimbingan dan Penyuluhan (BP)
|
3.
Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
|
Belajar
tentang pelajaran yang bersangkutan diperpustakaan (kecuali ada ulangan)
|
4.
Siswa berada dikelas waktu istirahat
|
Ditegur dan
diingatkan
|
5.
Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat
(tanpa seijin guru)
|
Ditegur oleh
guru yang sedang mengajar pada saat itu
Jika dilakukan
secara berulang, guru berhak menghukum siswa dengan hukuman yang mendidik
|
6.
Tidak memakai atribut sekolah, berupa :
a.
Badge atau atribut sekolah
b.
Topi sekolah saat upacara
|
Ditegur dan
diingatkan, jika masih terulang maka akan mendapat teguran keras bahkan pada
kondisi tertentu sampai pemanggilan orang tua
|
7.
Penampilan fisik tidak sesuai tata tertib sekolah, berupa :
a.
Bagi siswa laki-laki, rambut gondrong atau potongan tidak rapi atau
dikucir atau dicukur tidak sesuai tata tertib
b.
Kuku panjang dan atau dicat
c.
Anggota badan ditato
|
Untuk point a, rambut langsung dipotong
Untuk point b, langsung dipotong dan atau
dihapus
Untuk point c, Orang tua dipanggil dan
diupayakan untuk dihapus
|
8.
Mencuri
|
Mengembalikan
dan atau mengganti barang yang dicuru serta dilakukan pemanggilan orang tua
|
9.
Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
|
Mengganti
barang yang dirusak serta dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pemanggilan
orang tua
|
10. Berkelahi, baik didalam maupun diluar sekolah (selama
jam sekolah)
|
Kedua belah
pihak dihukum dengan ketentuan yang memukul terlebih dahulu dihukum lebih
berat
Jenis hukuman
ditentukan oleh dewan guru dan atau BP
Dilakukan
pemanggilan orang tua
|
11. Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan citra jelek pada sekolah, baik didalam maupun diluar lingkungan
sekolah berupa :
a.
Melakukan pemalakan
b.
Melakukan tindakan asusila berupa :
1)
Tindakan asusila berat berupa :
-
Pemerkosaan,
-
perzinahan (perbuatan mesum – dilakukan dengan sama-sama suka),
-
Menjajakan tubuh (menjadi pekerja seks komersil / PSK – wanita panggilan)
-
pelecehan seksual yang berat dengan frekuensi sering,
2)
Tindakan asusila ringan berupa : perbuatan yang tidak menyenangkan
seperti bullying (penghinaan), pengucilan dll
c.
Kebut-kebutan dijalan raya
d.
Tawuran
e.
Pengeroyokan
f.
Hamil diluar nikah
g.
Menikah pada saat berstatus pelajar
|
Untuk point a,
sanksi berupa pemanggilan orang tua/wali dan membuat surat pernyataan
Untuk point b
– 1, sanksi dapat berupa :
-
pemanggilan orang tua
-
skorsing
-
dikeluarkan dari sekolah
-
diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses pidana
Untuk point b
– 2, sanksi berupa pemberian peringatan dari guru petugas dan diberi hukuman
yang mendidik
Untuk point c,
sanksi berupa pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan bermaterai
Untuk point d
s.d e, sanksi dapat berupa :
-
pemanggilan orang tua
-
skorsing
-
dikeluarkan dari sekolah
-
diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses pidana
Untuk point f
dan g, sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah
|
BAB II
LAIN – LAIN
1.
Tata tertib
kehidupan sosial sekolah ini bersifat mengikat bagi siswa sejak berangkat dari
rumah, berada disekolah dan sampai kembali ke rumah selama berstatus sebagai
siswa SMPN 1 Cikeusal.
2.
Tata tertib ini
mulai berlaku dan mengikat sejak siswa dinyatakan sebagai siswa SMP Negeri 1
Cikeusal dan berakhir pada saat siswa tersebut dinyatakan lulus dari SMP Negeri
1 Cikeusal
3.
Hal – hal lain
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan diputuskan lebih lanjut
melalui rapat dewan guru.
4.
Penjelasan lebih
lanjut tentang tata tertib ini akan diatur kemudian.
Cikeusal, Juli 2016
Kepala SMP Negeri 1 Cikeusal
Ttd
HASANUDIN, S.Pd
NIP. 195807051981111004
No comments:
Post a Comment