Kegiatan Apresiasi Best Practice Nasional 2018 Untuk Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah

Tulisan ini saya kutip dari blog ainamulyana.blogspot.com tentang Apresiasi Best Pratice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2018.

Diketahui bahwa dalam menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018 Direktorat Jenderal Guru dan Ketenagapendidikan (Dirjen GTK) akan mengadakan kegiatan dalam rangka memberi penghargaan dan apresiasi atas kinerja dan prestasi para kepala sekolah dan pengawas sekolah se-Indonesia. Kegiatan tersebut diberi nama kegiatan Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2018.

Informasi tentang kegiatan Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2018 ini bersumber dari surat edaran Dirjen GTK dengan nomor : 04311/B5/LL/2018 tertanggal 22 Maret 2018. 


Dari surat edaran tersebut dapat diketahui beberapa persayaratan serta tata cara pendaftaran yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah maupun pengawas yang akan mengikuti kegiatan Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2018 ini. 

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2018 :
  1. Kepala sekolah/Pengawas sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang - kurangnya dua tahun
  4. Memiliki sikap kepribadian dan sosial yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pengawas
  5. Belum pernah menjadi pemenang I, II atau III nasional pada kegiatan best practices dan atau pemilihan kepala sekolah berprestasi nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Setiap peserta hanya dapat mengirimkan 1 (satu) naskah karya best practices.


Sedangkan untuk tata cara mengikuti kegiatan Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2018 ini adalah sebagai berikut :
  1. Setiap peserta hanya boleh mengunggah dokumen hanya sebanyak 1 (satu) kali. Oleh karena itu pastikan file yang diunggah sudah benar
  2. Pendaftaran dilakukan dengan cara registrasi pada laman http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/bestpractice2018
  3. Setelah melakukan registrasi peserta diharuskan login dengan cara memasukan NUPTK/NIP dan password yang buat pada saat registrasi. Berikutnya peserta diminta melengkapi data diri dengan mengunggah dokumen - dokumen yang ditentukan.
  4. File naskah best practices harus dalam bentuk Microsoft Word (.doc/.docx) dan dibuat dalam satu file yang tidak terpisah -pisah antara judul - kata pengantar - daftar isi - bab - daftar pustaka beserta lampirannya. Ukuran file tidak boleh lebih dari 2 MB
  5. Surat pernyataan peserta yang sudah ditandatangani selanjutnya di scan dan disimpan dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 MB
  6. SK Kepala Sekolah / Pengawas Sekolah yang masih berlaku di scan dan disimpan dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 MB
  7. Naskah diterima panitia secara online paling lambat tanggal 26 April 2018.


Untuk melihat secara lengkap surat edaran tentang kegiatan Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2018 silahkan lihat di bawah ini :

Demikian informasi tentang Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2018. Bagi kepala sekolah atau pengawas yang berminat untuk mengikuti kegiatan ini agar segera mendaftarkan diri pada laman http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/bestpractice2018

Semoga bermanfaat ...

No comments:

Post a Comment