BI Melarang Jual Beli Atau MemperdagangkanVirtual Currency Termasuk Bitcoin Di Indonesia

Penggunaan Bitcoin sebagai virtual currency sangat meluas di dunia, demikian pula euforia bitcoin di Indonesia terus meningkat. Namun Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang bertanggungjawab melihat pemilikan virtual currency seperi bitcoin sangat berisiko dan sarat akan spekulasi dan tidak ada otoritas yang bertanggungjawab di dalamnya.


Melalui siaran pers yang dimuat pada laman bi.go.id (13/01/2018) dengan judul "Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency", BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Larangan tersebut berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

Alasan pelarangan penggunaan virtual currency  selain melanggar undang - undang, juga karena virtual currency seperti bitcoin sangat berisiko. Selain tidak adanya otoritas yang bertanggungjawab, risiko lainnya yaitu tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Dengan alasan tersebut, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency termasuk bitcoin.

Lebih lanjut, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggaran teknologi finansial di Indonesia baik Bank atau lembaga selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency seperti yang diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Untuk melihat secara lengkap isi siaran pers BI tentang larangan jual beli dan perdagangan bitcoin, lihat di bawah ini :


Dengan adanya larangan ini, masyarakat tentu harus lebih berhati - hati jika ada tawaran investasi terkait virtual currency seperti bitcoin.

No comments:

Post a Comment