Akreditasi adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan. Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh lembaga independen.
Badan yang memiliki wewenang melakukan proses akreditasi untuk perguruan tinggi di Indonesia adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). BAN-PT merupakan satu - satunya badan akreditasi yang di akui oleh pemerintah Indonesia. BAN-PT berdiri pada tahun 1994 berlandaskan UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP Nmor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Fungsi utama BAN-PT menurut perundangan yang ada pada dasarnya adalah membantu menteri terkait dalam pelaksanaan satu kewajiban perundangan yaitu penilaian mutu perguruan tinggi.